Saat ini kesadaran
umat Islam akan tanggung jawab dan kewajiban mereka untuk menegakkan kembali
Khilafah Islamiyah makin meluas dan membesar. Demikian pula kesadaran mereka
terhadap berbagai macam kerusakan akibat penerapan sistem
kapitalisme-demokrasi-sekular. Tentu saja, ini menjadi tantangan bahkan ancaman
bagi kelangsungan sistem kapitalisme-demokrasi-sekular. Pasalnya, keadaran umat
ini—sekaligus kerelaan mereka untuk dipimpin oleh gerakan Islam mukhlish yang
berjuang untuk menerapkan syariah Islam dalam institusi Khilafah—akan mempercepat
kejatuhan sistem kapitalisme-demokrasi-sekular sekaligus mempercepat penegakkan
kembali Khilafah Islamiyah. Keadaan ini tentu tidak akan dibiarkan oleh kaum
kafir dan para anteknya dari kalangan para penguasa, kalangan kapitalis,
aktivis demokrasi-sekular, serta kelompok-kelompok hipokrit yang rela menjual
agamanya demi mendapatkan harta dunia. Mereka pun berusaha mempertahankan
eksistensi sistem kapitalisme-demokrasi-sekular dengan segenap upaya dan cara.
Di antara cara-cara jahat yang mereka lakukan adalah menyebarkan ragam proganda
sesat dan menyesatkan tentang ide Khilafah Islamiyah, seperti mempropagandakan
bahwa perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah adalah utopia, juga
bahwa sistem negara-bangsa (nation-state) yang berbasis demokrasi-sekular
telah final. Mereka juga berusaha menjauhkan umat dari gerakan Islam yang
berjuang untuk mendirikan kembali Khilafah Islamiyah dengan cara menebar
fitnah, stigma dan label buruk pada aktivis maupun lembaganya.
Semua itu mereka lakukan semata-mata agar umat menjauhi ide Khilafah serta
gerakan Islam mukhlish yang berusaha memimpin umat untuk
menegakkan kembali Khilafah Islamiyah.
Khilafah: Wajib
Ulama Ahlus Sunnah
wal Jamaah (Aswaja) dari berbagai mazhab dan disiplin ilmu telah sepakat, bahwa
mengangkat seorang khalifah atau mendirikan Khilafah adalah fardhu.
Mereka juga sepakat bahwa penegakkan Khilafah Islamiyah termasuk bagian dari
janji Allah SWT. Mereka pun menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di
kalangan ulama mengenai kewajiban kaum Muslim mengangkat seorang khalifah (nashb
al-khalifah). Dengan kata lain, iqamat al-khilafah termasuk
perkara yang telah disepakati kefardhuannya (mujma’ ‘alayhi), yang tidak
boleh diingkari oleh seorang Muslim pun.
Seorang ulama Aswaja
dari Mazhab Syafii, Imam Abu Zakaria an-Nawawi, menyatakan:
وَأَجْمَعُوا
عَلَى أَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْبُ خَلِيفَةٍ
وَوُجُوبُهُبِالشَّرْعِ لَا بِالْعَقْلِ, وَأَمَّا مَا حُكِيَ عَنْ الْأَصَمّ
أَنَّهُ قَالَ: لَا يَجِبُ, وَعَنْ غَيْرِهِ أَنَّهُ يَجِبُ بِالْعَقْلِ لَا
بِالشَّرْعِ فَبَاطِلَانِ.
Para ulama sepakat
bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah. Kewajiban ini
ditetapkan berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal. Adapun apa yang
diriwayatkan dari al-Asham bahwa ia berkata, “Tidak wajib,” juga selain Asham
yang menyatakan bahwa mengangkat seorang khalifah wajib namun berdasarkan akal,
bukan berdasarkan syariah, maka dua pendapat ini batil (Imam
Abu Zakaria an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, VI/291).
Imam al-Qurthubi,
seorang ulama Aswaja dari Mazhab Maliki, dalam tafsirnya juga menyatakan hal
senada (Lihat: Imam al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an,
1/264-265).
Selain perkara wajib
yang telah disepakati, penegakkan kembali Khilafah Islamiyah merupakan janji
Allah SWT (QS an-Nur [55]: 24) atas kaum Muslim, sekaligus bisyarah (kabar
gembira) dari Nabi Muhammad saw. Di dalam As-Sunnah banyak dituturkan riwayat
yang berisi bisyarahtentang bakal tegaknya kembali Kekhilafahan
Islam yang kekuasaannya meliputi timur dan barat bumi. Riwayat-riwayat ini
menunjukkan bahwa Kekhilafahan Islam akan ditegakkan kembali di muka bumi.
Pasalnya, perluasan kekuasaan kaum Muslim hanya akan terjadi jika banyak
penaklukkan. Penaklukkan-penaklukkan hanya terjadi jika ada pasukan perang yang
dilengkapi piranti perang yang kuat dan canggih. Semua itu tidak akan terwujud
kecuali ada negara super power yang tegak di atas akidah dan
syariah Islam. Negara itu tidak lain adalah Khilafah Islamiyah.
Salah satu hadis
tentang bakal kembalinya Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah diriwayatkan
oleh 25 Sahabat, 39 Tabi’in, 62 Tabi’ at-Tabi’in.
Dengan demikian hadis ini bisa dihukumi sebagai hadis mutawatir bil
ma’na. Selain itu, banyak hadis lain yang serupa.
Jadi bagaimana bisa
dinyatakan bahwa menegakkan kembali Khilafah Islamiyah atau perjuangan untuk
mengangkat seorang khalifah itu utopia bahkan tidak wajib?
Dunia Membutuhkan
Khilafah
Kegagalan dua
ideologi besar dunia (Kapitalisme dan Sosialisme) dalam menciptakan kemakmuran
dunia dan dalam menempatkan manusia sesuai dengan kodratnya telah mendorong
manusia untuk memformulasikan sistem dunia yang lebih baik dan mampu
menempatkan manusia pada kesejatian hidupnya. Begitu pula model negara-bangsa (nation-state)
yang telah gagal membangun relasi universal yang saling mendukung, menopang dan
membantu. Bahkan nation-state telah menyuburkan rasialisme
yang cakupannya lebih besar, yakni bangsa dan negara. Apalagi lahirnya
nasionalisme dan negara-bangsa dilatarbelakangi oleh keinginan orang-orang
kafir untuk memecah-belah kesatuan umat Islam seluruh dunia—yang saat itu
bersatu di bawah naungan Khilafah Islamiyah—dan motif mereka untuk menjajah
negeri-negeri kaum Muslim. Atas dasar itu, bersikukuh
mempertahankan nasionalisme dan negara-bangsa merupakan tindakan yang secara langsung
memberikan andil bagi kerusakan dan kehancuran umat Islam.
Benar, manusia
membutuhkan sistem global (mendunia). Sistem ini harus mampu menyatukan seluruh
manusia, membangun relasi yang manusiawi (bukan hubungan si kuat memangsa yang
lemah) serta mengembalikan manusia pada kesejatian hidupnya. Kesejatian hidup
itu adalah beriman dan beribadah kepada Rabb alam semesta
serta mampu mengatur kehidupan manusia hingga mereka meraih kemakmuran dan
kebahagiaan hidup di dunia. Semua keinginan itu ada pada Khilafah Islamiyah
yang hanya menjadikan syariah Allah SWT saja satu-satunya hukum untuk mengatur
seluruh interaksi manusia. Lalu mengapa Khilafah Islamiyah malah diopinikan
sebagai utopia (mimpi), membahayakan kehidupan manusia dan opini-opini buruk
lainnya?
Barangkali yang
mengopinikan itu adalah orang bodoh yang belum memahami Khilafah Islamiyah
secara utuh, atau orang kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim, atau kaum
munafik, atau orang yang sesat pikirnya. Hanya saja, Khilafah
Islamiyah pasti berdiri meskipun orang kafir dan munafik benci. Faktanya,
peluang penegakkan kembali Khilafah Islamiyah makin lama makin membesar seiring
dengan pulihnya kesadaran umat Islam serta keikhlasan mereka dalam
memperjuangkan agama Allah SWT.
Orang-orang kafir dan
lembaga-lembaga riset internasional juga memercayai bahwa Khilafah Islamiyah
pasti akan berdiri. NIC (National Intelelligence Council’s) merilis sebuah
laporan yang berjudul Mapping the Global Future yang
dikeluarkan pada bulan Desember 2004, bahwa pada tahun 2020 Khilafah Islamiyah
akan berdiri. Michael Loreyev, Direktur pada sebuah perusahaan Rusia dan wakil
ketua Presiden Union of Industrialist juga menyatakan bahwa pada tahun 2020
akan berdiri Khilafah Islamiyah selain empat atau lima negara besar dunia
lainnya.
Peluang Khilafah
Makin Besar
Detik-detik
penegakkan kembali Khilafah makin dekat dan bisa dirasakan oleh siapa saja yang
memperhatikan apa yang sesungguhnya terjadi di tengah-tengah umat Islam.
Setidaknya ada empat indikator yang menunjukkan makin dekatnya kelahiran
kembali Khilafah Islamiyah.
Pertama: Khilafah
Islamiyah adalah janji Allah SWT yang dianugerahkan kepada kaum Muslim. Semua
yang dijanjikan Allah SWT pasti datang dan amat dekat.
Kedua:
Adanya bisyarah (kabar gembira) dan isyarat dari Rasulullah saw.
akan berdirinya Khilafah Islamiyah serta kembalinya supremasi Islam dan kaum
Muslim atas seluruh umat manusia.
Ketiga: Dukungan
umat yang terus membesar terhadap perjuangan penegakkan kembali syariah dan
Khilafah, baik terbuka maupun tersembunyi. Benar, dari hari ke hari, dukungan
umat terhadap perjuangan penegakkan kembali syariah dan Khilafah terus membesar
dan meluas. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa survey yang dilakukan
lembaga-lembaga riset internasional, seperti Pew Research Centre (PRC).
PRC melaporkan bahwa tuntutan untuk memformalisasikan syariah Islam sebagai
undang-undang negara menunjukkan angka yang mencengangkan. Semua ini
menunjukkan bahwa umat menginginkan Khilafah dan telah siap menyongsong kembali
Khilafah.
Keempat: Adanya
kelompok mukhlish yang tidak pernah berhenti membina umat
dengan Islam semata dan memelihara mereka dari makar orang-orang kafir dan
antek-anteknya. Kelompokmukhlish ini berpandangan lurus, jernih dan
mendalam. Kelompok ini hanya menjadikan akidah dan syariah Islam sebagai
satu-satunya rujukan. Akidah dan sikapnya tidak pernah berubah dan diubah;
tidak ada tawar-menawar. Mereka mendedikasikan seluruh waktunya untuk
kepentingan umat. Mereka merupakan kelompok yang benar-benar bisa memimpin umat
dan berjuang bersama mereka untuk mewujudkan impian dan harapan umat untuk
hidup di bawah naungan syariah Islam.
Di sisi lain,
kelompok dan partai yang ada di negeri-negeri Islam saat ini, mayoritasnya
adalah kelompok-kelompok berhaluan sekular dan telah tersandera oleh kepentingan-kepentingan
partainya, atau kepentingan-kepentingan pemilik modal yang mendanai mereka.
Adapun partai-partai yang mengatasnamakan dirinya sebagai partai Islam,
nyatanya malah berkolaborasi dan bekerjasama dengan pemerintahan taghut,
bahkan tidak sedikit di antara mereka yang akhirnya mengubah orientasi
perjuangannya.
Apa yang Harus Kita
Lakukan Sekarang?
Seorang Muslim wajib
menyadari sepenuhnya bahwa menegakkan kembali Khilafah Islamiyah merupakan
kewajiban yang harus mereka tunaikan. Aktivitas menegakkan Khilafah Islamiyah
adalah aktivitas berat yang tidak sanggup dipikul kecuali dengan dakwah
berkelompok. Walhasil, yang mesti dilakukan umat Islam saat ini adalah
melibatkan diri dalam perjuangan agung itu. Caranya adalah bergabung dengan
kelompok Islam yang mukhlish yang memang berjuang semata-mata
untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyah sesuai dengan manhajdakwah
Rasulullah saw. Umat Islam harus menghimpun dirinya di sekitar kelompok dakwah
yang benar dan ikhlas. Sebaliknya, mereka wajib menjauhi sejauh-jauhnya
kelompok-kelompok sekular atau kelompok-kelompok yang telah menyimpang dari
akidah dan syariah Islam. Umat Islam harus bekerjasama dan mengarahkan
dukungannya pada perjuangan yang ditujukan untuk melangsungkan kehidupan Islam
di tengah-tengah masyarakat melalui penegakkan kembali Khilafah Islamiyah. Umat
juga harus rela dipimpin oleh kelompok Islam yang benar dan mukhlish,
yang benar-benar telah memiliki persiapan dan kemampuan untuk menegakkan
kembali Khilafah Islamiyah.
Sesungguhnya hanya
dengan cara inilah umat bisa melakukan mobilisasi politik vertikal serta
merealisasikan tujuan-tujuannya yang agung, yakni menerapkan syariah Islam
secara kaffahdalam institusi Khilafah Islamiyah.
Pada tahun 1516 terbit
sebuah buku berjudul Utopia karya Sir Thomas More, seorang
filosof dan penulis Inggris. Buku yang masuk kategori karya fiksi dalam
filsafat politik ini menggambarkan sebuah masyarakat pulau yang serba tertib
dan teratur baik dalam kehidupan sosial, politik maupun agama; bebas dari
berbagai kelemahan dan kekurangan. Padahal masyarakat yang nyata tak mungkin
seindah itu. Pasti ada kejahatan, korupsi, dan berbagai penyimpangan dalam
praktik kehidupan (en.wikipedia.org). Sejak itulah, kata utopia masyhur digunakan untuk menyebut suatu visi yang khayal, non
aplikatif, atau paling tidak sulit diwujudkan dalam realitas (Munir Ba’albaki, Kamus
Al-Mawrid, hlm.1020).
Kalau kata utopia dikaitkan dengan perjuangan mendirikan Khilafah, pertanyaannya
adalah: apakah perjuangan ini utopia atau tidak? Jawabannya bisa ya bisa tidak,
bergantung pada jalan mana yang ditempuh. Jika jalan yang ditempuh memang benar
dan tidak utopis, berarti mendirikan Khilafah bukan utopia, melainkan jalan
yang cukup masuk akal, aplikatif, dan realistis meski tentu bukan pula jalan
yang gampang. Namun, kalau jalannya saja sudah utopis, mendirikan Khilafah
jelas utopis pula.
Jalan Demokrasi
Banyak harakah Islam yang mencoba menempuh jalan demokrasi untuk mencapai
kekuasaan seperti FIS (Front Islamic Salvation) di Aljazair, Partai Refah di Turki dan Hammas di Palestina. Pada
Revolusi Timur Tengah yang berhembus sejak Pebruari 2011 lalu, ada Hizbun
Nur di Mesir, Hizbun Nahdhahdi
Tunisia, dan sebagainya. Mereka membentuk partai politik formal, mengikuti
Pemilu, lalu jika meraih suara yang cukup, sebagian anggotanya dapat menduduki
posisi strategis, seperti perdana menteri atau anggota parlemen.
Apakah dengan jalan
demokrasi ini mereka berhasil? Jawabannya ya, jika yang
dimaksud adalah sekadar duduk dalam kekuasaan, misalnya menjadi menteri dalam
sebuah departemen. Namun, apakah kekuasaan itu kemudian didedikasikan untuk
menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam institusi negara Khilafah? Jawabnya tegas: tidak.
Sesungguhnya jalan
demokrasi itu memang bermasalah dalam dua aspek.Pertama:
secara normatif, jalan demokrasi bertentangan dengan hukum syariah. Demokrasi
adalah sistem kufur, bukan karena mengajarkan kekuasaan itu milik rakyat,
melainkan karena mengajarkan bahwa kedaulatan (siyadah,
sovereignty) ada di tangan rakyat. Ini berarti manusia—bukan
Allah SWT—adalah satu-satunya pihak yang sah dan berhak membuat hukum. Allah SWT
dianggap tidak perlu eksis dalam pengaturan kehidupan. Padahal Akidah Islam
menegaskan hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum (lihat misalnya QS
al-An’am [6]: 57). Konsep kedaulatan yang kufur inilah yang mendasari seluruh
kekuasaan dalam sistem demokrasi baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Maka dari itu, seluruh
jalan menuju sistem kufur ini juga bertentangan dengan syariah, termasuk
misalnya mengikuti Pemilu dan duduk dalam kekuasaan. Perlu dipahami hukum asal
Pemilu sebenarnya mubah, karena Pemilu hanyalah sarana untuk memilih wakil (uslub
tawkil) atau sarana untuk memilih penguasa (uslub
intikhab al-hakim).
Maka dari itu, hukum
Pemilu sangat bergantung pada misi dalam wakalah tersebut (al-muwakkal
fihi) dan dengan tugas penguasa (amal
al-hakim) dalam kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, misi yang
diwakilkan dalam pemilihananggota parlemen adalah misi yang haram, karena akan
menjalankan fungsi-fungsi lembaga legislatif, utamanya melegislasikan hukum
buatan manusia, bukan hukum Allah SWT. Tugas seorang penguasa dalam sistem
demokrasi juga haram, karena menjalankan undang-undang kehendak rakyat, bukan
undang-undang syariah Islam (Hukmu Musyarakah
al-Muslimin al-Mawjudin fi al-‘Alami al-Gharbi fi al-Hayah as-Siyasiyah fihi,
Hizbut Tahrir Eropa, 2002, hlm. 33-34).
Kedua:
secara faktual, jalan demokrasi sebenarnya penuh dengan permainan politik yang
menipu dan destruktif terhadap visi politik Islam (Muhammad Dawud, Limadza
Akhfaqat al-Harakat al-Islamiyah fi al-Wushul aw al-Muhafazhah ‘Ala al-Hukm, hlm. 20-21).
Penganut demokrasi
sering melakukan kecurangan untuk meraih kemenangan dalam Pemilu. Kalaupun
kalah, mereka akan pura-pura sportif menghormati hasil Pemilu yang berhasil
dimenangkan oleh harakah Islam. Namun kemudian, mereka
akan bermain dengan licik di balik layar, berkonspirasi secara jahat, untuk
menghancurkan atau melumpuhkan keme-nangan tersebut. Inilah pengalaman amat
pahit yang pernah dirasakan oleh FIS (Front Islamic Salvation) di Aljazair tahun 1991-1992, Partai Refah di Turki sekitar tahun
1995 dan Hammas di Palestina tahun 2006.
Walhasil, dari sudut
pandang normatif dan fakta empiris, demokrasi terbukti secara meyakinkan
merupakan jalan utopia untuk menegakkan Khilafah.
Jalan Kudeta
Kata kudeta berasal dari bahasa Prancis coup d’etat yang secara bahasa berarti tindakan yang tiba-tiba dan tegas.
Dalam istilah politik, kudeta berarti sebuah gerakan/operasi yang bertujuan
untuk menggulingkan kekuasaan dengan kekuatan (militer) atau dengan jalan yang
inkonstitusional (Munir Ba’albaki, Kamus Al-Mawrid, hlm.224). Dalam literatur bahasa Arab, kudeta disebut revolusi
militer (al-inqilab al-‘askari) yang didefinisikan sebagai
penggunaan senjata untuk memperoleh kekuasaan (istikhdam as-silah li
al-wushul ila al-hukm) (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa
al-Qital fi as-Siyasah Asy-Syar’iyah, I/302).
Kudeta bukanlah jalan
(thariqah) yang syar’i untuk mendirikan Khilafah. Mengapa? Pertama: karena ketika Rasululullah saw. berdakwah di Makkah, yaitu
sebelum hijrah dan berdirinya Daulah Islamiyah, belum disyariatkan perang atau
penggunaan senjata. Pada peristiwa Baiat Aqabah II, kaum Anshar yang membaiat
Rasulullah saw. meminta izin kepada beliau untuk memerangi penduduk Mina. Rasulullah
saw. menjawab, “Kita belum diperintahkan untuk itu [berperang].” (Ibnu Saad, Ath-Thabaqat
al-Kubra;Ta’rif Hizb at-Tahrir, 2010, hlm. 44; Ahmad
Al-Mahmud, Ad-Da’wah Ila Al-Islam, hlm. 36).
Kedua:
karena kudeta bertentangan dengan metode yang dicontohkan Rasulullah saw. untuk
menegakkan Daulah Islamiyah, yaitu thalabun-nushrah(mencari dukungan dan perlindungan) dari ahlun-nushrah atau ahlul-quwwah, yang bertujuan untuk
memperoleh perlindungan dakwah dan memperoleh kekuasaan. Aktivitas thalabun-nushrah bukan aktivitas yang berdiri sendiri tanpa pendahu-luan, melainkan
aktivitas yang dilakukan pada ujung tahapan interaksi dengan masyarakat (ta’faul
ma’a al-ummah). Jadi thalabun-nushrahdidahului
oleh aktivitas pembinaan masyarakat (tatsqif), perjuangan politik (kifah siyasi) dan perang pemikiran (shira’ fikri) (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital, I/314; Hizbut Tahrir: Fikratuhu wa Thariqatuhu wa
Sayruhu, hlm. 23; Hazim Ied Badar, Thariqah Hizb at-Tahrir
fi at-Taghyir Thariqah Hashriyah la Yujadu Ghayruha la Syar’[an] wa la
Waqi’[an], hlm.9).
Aspek itulah yang
menegaskan perbedaan kudeta dengan thalabun-nushrah. Kudeta semata-mata bersandar pada kekuatan militer dan paksaan,
kurang memperhatikan aspek dukungan dan kesadaran masyarakat. Sebaliknya,
metode yang dicontohkan Rasulullah saw., yakni thalabun-nushrah, mensyaratkan dukungan dan kesadaran masyarakat. Singkatnya,
upayathalabun-nushrah wajib didahului oleh
terbentuknya opini umum (al-ra‘yu al-‘am) yang merupakan hasil dari
proses pembinaan masyarakat (tatsqif), perjuangan politik (kifah
siyasi) dan perang pemikiran (shira’ fikri). Jadi, dalam metode thalabun-nushrah yang dicontohkan Rasulullah saw. tidak terjadi pemaksaan atas
masyarakat, karena masyarakat telah sadar sendiri akan perlunya Khilafah.
Dengan demikian,
kudeta bukanlah jalan yang sahih untuk mendirikan Khilafah. Selain menyalahi
metode Rasulullah saw., kudeta juga dapat berbahaya karena mengabaikan aspek
dukungan dan kesadaran masyarakat. Pemimpin yang tidak didukung oleh masyarakat
mungkin dalam jangka pendek masih bisa berkuasa dengan tangan besi. Namun,
cepat atau lambat, pemimpin seperti itu akan diturunkan sendiri oleh rakyatnya
secara paksa. Kisah tragis diktator Muammar Khadafi yang kejam adalah contoh
untuk itu.
Jalan People Power
People power disebut juga revolusi rakyat (tsawrah sya’biyah). Ini adalah demonstrasi massal tanpa kekerasan yang dilakukan
oleh rakyat dari pelbagai elemen untuk menumbangkan kekuasaan seorang pemimpin.
Contoh people power ialah demonstrasi massal saat
pelengseran Presiden Filipina Ferdinand Marcos (1986), Presiden Soeharto
(1998), Presiden Mesir Hosni Mubarak (2012), dan sebagainya.
People power banyak diminati para aktivis karena umumnya efektif untuk
menurunkan seorang penguasa, meski keberhasilannya tak hanya ditentukan oleh
banyaknya kekuatan massa. Dalam banyak kasus, keberhasilannya juga ditentukan
oleh sikap militernya. Militer yang mengambil sikap netral sudah cukup untuk
menumbangkan seorang penguasa di tengah gelombang people power.
Namun demikian, people
power bukan jalan yang sahih untuk menegakkan Khilafah. Sebab, selain
tidak sesuai dengan metode Rasulullah saw. (thalabun-nushrah), people power juga mempunyai aspek-aspek
kelemahan. Paling tidak ada 2 (dua) kelemahan. Pertama: secara alamiah kekuatan people powertidak akan terbentuk dari satu kelompok saja, melainkan dari
berbagai kelompok masyarakat. Di Mesir, misalnya, para demonstran yang
menurunkan Mubarak terdiri dari banyak partai politik, ada yang islami, ada
yang sekular; ada kelompok mahasiswa, para profesional, seniman, dan
seterusnya. Adanya koalisi pelangi ini mengakibatkan tidak adanya satu visi
politik tunggal yang solid dan jelas, katakanlah misalnya visi tegaknya Daulah
Islamiyah. Jadi meski mempunyai kesamaan tujuan untuk menurunkan presiden,
masing-masing kelompok mempunyai visi politik sendiri-sendiri.
Kedua: tidak
terbentuknya opini umum yang kuat yang berbasis visi politik tunggal. Di Mesir,
misalnya, selain ada opini yang pro Daulah Islamiyah, ternyata ada juga yang
menginginkan Daulah Madaniyah (negara sipil) alias negara sekular. Opini yang terpecah dan tidak
solid ini adalah konsekuensi logis dari karakter people power yang terbentuk dari koalisi pelangi tadi. Padahal opini umum
sangat penting untuk mendorong terjadinya perubahan ke arah yang diinginkan.
Jadi, people power memang jalan utopia untuk
mendirikan Khilafah. (Al-Waie [Arab], No 291, Rabiul Akhir
1432/ Maret 2011, hlm. 4).
Jalan Sosial-Ekonomi
Sebagian orang
berpendapat bahwa tegaknya Islam dapat ditempuh melalui jalur sosial-ekonomi.
Misalnya dengan cara membangun masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan,
madrasah, pesantren, dan rumah jompo; atau dengan cara membentuk berbagai
lembaga keuangan syariah (LKS) seperti BMT (Baitul Mal wa Tamwil), BPRS
(Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dan sebagainya.
Tak diragukan lagi,
aktivitas-aktivitas itu bukan perbuatan buruk (syarr),
melainkan tergolong perbuatan baik (al-khayr) yang
dianjurkan Islam. Namun demikian, semua aktivitas sosial-ekonomi tersebut
bukanlah jalan untuk mendirikan Khilafah dan tak ada relevansinya dengan
pendirian negara Khilafah. Apalagi jika aktivitas yang ada sudah dibatasi hanya
pada aksi sosial-ekonomi saja. Ini berarti aktivitas sosial-ekonomi tersebut
akan dapat mengabaikan tugas suci yang seharusnya lebih diutamakan, yaitu
mengembalikan Khilafah yang akan menerapkan hukum yang diturunkan Allah (Manhaj
Hizb at-Tahrir, 2009, hlm. 15-16).
Perlu diberi catatan,
bahwa aktivitas sosial-ekonomi seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit,
merupakan aktivitas pengaturan urusan rakyat (ri’ayah asy-syu’un) yang
berlangsung secara terus-menerus. Padahal mengatur urusan rakyat (ri’ayah
asy-syu’un) secara terus-menerus sebenarnya adalah kewajiban
negara, bukan kewajiban individu ataupun kelompok (Manhaj
Hizb at-Tahrir, 2009, hlm. 15-16).
Jalan Perbaikan Individu
Ada yang berpendapat,
negara atau masyarakat itu bergantung pada individunya. Kalau individunya baik,
dalam arti mempunyai kesalihan pribadi, seperti akhlak atau ibadah yang baik,
maka negara atau masyarakat pun otomatis akan baik pula. Karena itu, mereka
yang berpendapat demikian membatasi atau memfokuskan perjuangannya pada
perbaikan akhlak individu.
Tentu usaha perbaikan
akhlak atau ibadah individu ini adalah amal salih, bukan amal yang salah.
Namun, jika dikaitkan dengan jalan mendirikan Khilafah, dapat dipastikan
perbaikan individu ini tidak akan mengantarkan pada berdirinya Khilafah.
Mengapa? Sebab, Khilafah hakikatnya bukanlah semata-mata sistem pemerintahan
atau kekuasaan, melainkan wadah bagi masyarakat Islam itu sendiri. Adapun
masyarakat itu tidak hanya terbentuk dari kumpulan individu, melainkan juga
terbentuk dari tiga unsur pembentuk masyarakat lainnya, yaitu : (1) pemikiran
yang hidup dan diyakini di tengah masyarakat; (2) perasaan umum yang
menggambarkan senang bencinya masyarakat; dan (3) peraturan yang mengatur
segenap interaksi antaranggota masyarakat.
Maka dari itu, membangun
masyarakat Islam dalam institusi negara Khilafah tentu wajib dengan memperbaiki seluruh unsur-unsur
pembentuk masyarakat Islam itu. Tak hanya memperbaiki individunya, melainkan
juga memperbaiki pemikiran, perasaan dan peraturan yang diterapkan agar sesuai
dengan Islam. (Manhaj Hizb at-Tahrir, 2009, hlm. 23).
Penutup
Inilah paparan ringkas
berbagai jalan atau cara yang utopis dan keliru dalam menegakkan Khilafah.
Persoalan jalan yang ditempuh ini sangatlah penting bagi mereka yang serius
berjuang. Jangan sampai kita menyesal di akhir, karena setelah mati-matian
berpegang pada suatu jalan, ternyata tujuan tidak tercapai. Terkait ini, Imam
asy-Syafii, rahimahullah, pernah menggubah sebuah bait
puisi begini: Kamu bilang ingin selamat/padahal kamu tak
menempuh jalannya/Ketahuilah perahu itu/tak akan bisa berjalan di atas daratan.
WalLahu a’lam.