Memakmurkan Masjid

Oleh:
KH Hafidz Abdurrahman
Alquran
memberikan penegasan, bahwa orang yang bisa memakmurkan masjid adalah
orang-orang yang beriman kepada Allah SWT, Hari Kiamat, dan orang-orang yang
tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan orang-orang yang hanya takut
kepada Allah [QS at-Taubah: 18].
‘Abdurrazzaq
menuturkan dari Ma’mar dari Abi Ishaq dari ‘Amr bin Maimun al-Audi mengatakan,
“Aku mendapati para sahabat Nabi SAW mengatakan, “Sesungguhnya masjid
adalah rumah Allah di bumi. Pasti, Allah akan memuliakan siapa saja yang mendatangi
Allah di sana.” [Tafsir Ibn Katsir, QS at-Taubah: 18]. Karena
itu, mereka pun menjaga adab dan hukum yang terkait dengan pemakmuran masjid.
Tempat
Ibadah
Sebagai
rumah Allah dan tempat ibadah, tentu masjid tidak boleh digunakan untuk
melakukan maksiat. Meski konotasi ibadah itu sendiri harus dipahami, bukan
sekadar shalat, zakat, puasa, haji dan jihad, tetapi meliputi “apa saja yang
dicintai dan diridhai oleh Allah SWT, baik dalam bentuk perkataan maupun
perbuatan”. Itulah konotasi ibadah, menurut Ibn Taimiyyah. Karena itu,
cakupannya luas. Tidak terbatas pada lima kategori ibadah, sebagaimana yang
disebutkan di atas.
Karena
itu, pada zaman Nabi SAW masjid juga tidak saja digunakan untuk melakukan
ibadah mahdhah, seperti shalat, dzikir, i’tikaf dan membaca
Alquran, tetapi juga digunakan untuk melakukan ibadah secara umum, sebagaimana
yang didefinisikan oleh Ibn Taimiyyah di atas. Di zaman Nabi SAW, masjid juga
digunakan menjadi pusat pemerintahan, peradilan, musyawarah, pendidikan, bahkan
latihan perang.
Selain
itu, di Masjid Nabawi juga terdapat ruangan khusus untuk Ahl Shuffah, yang
tidak mempunyai rumah. Letaknya di bagian depan pintu masuk. Di Shuffah inilah,
sebanyak 400 orang sahabat ditampung oleh Nabi SAW. Karena itu, di zaman ‘Umar,
dibangun tempat khusus, di luar masjid untuk aktivitas mubah, yang bisa
mengganggu ibadah jika dilakukan di dalam masjid. Di situ, siapa saja yang
ingin mengeraskan suaranya, melantunkan syair, dan perkara mubah yang lainnya
diwadahi. Tempat itu disebut al-Bathiha’.
Dalam
kitab al-Jami’ al-Kabir dituturkan dari Ibn Mubarak dari
‘Abdullah bin Abi Ja’far. Dia mengirim surat kepada Nabi SAW, dan
bertanya, “Siapakah orang yang dikategorikan memenuhi seruan Allah dan
memakmurkan masjid dengan baik?” Nabi SAW menjawab, “Orang
yang tidak mengeraskan suaranya di masjid, dan tidak menyatakan kata-kata
kotor.” Hadits ini dilemahkan oleh sebagian ulama’, karena mursal.
Tetapi, maknanya dikuatkan oleh hadits Bukhari.
Dalam
riwayat Bukhari dari as-Saib bin Yazid bertutur, “Ketika aku tidur di
masjid, tiba-tiba aku dikejutkan oleh seorang pria, dan ternyata dia ‘Umar bin
al-Khatthab. Dia berkata, “Pergilah, dan bawalah kedua orang ini kepadaku.” Aku
pun menghadapnya dengan membawa keduanya. Dia berkata, “Siapakah kalian?” Keduanya
menjawab, “Penduduk Thaif.” ‘Umar berkata, “Kalau kalian penduduk sini, pasti
aku sudah menghukum kalian berdua. Kalian mengeraskan suara kalian di masjid
Rasulullah SAW.”
Karena
itu, Ibn Hajar al-Haitami, dalam kitab Fatawa-nya menyatakan,
menurut az-Zarkasyi, “Sunah dalam semua dzikir adalah perlahan, kecuali
talbiyyah [dianjurkan keras]. Al-Azra’i berkata, “Imam as-Syafii radhiya-Llahu
‘anhu telah membawa hadits-hadits dzikir jahr kepada konteks orang yang ingin
memberikan pelajaran.” Dalam kitab al-‘Ubab disebutkan, “Disunahkan
berdoa dan dzikir dengan perlahan. Imam boleh mengeraskan keduanya setelah
salam dengan tujuan memberi pelajaran kepada orang Mukmin. Jika mereka sudah
tahu, hendaknya mereka [melafalkannya dengan lirih].”
Adzan,
Mu’adzin, dan Tatacaranya
Masjid
sebagai rumah Allah, dan tempat ibadah, khususnya shalat berjamaah, maka
menghidupkan shalat jamaah di masjid bagian dari fardhu kifayah. Fardhu
tersebut bisa ditunaikan, jika ada adzan yang dikumandangkan Mu’adzzin untuk
memanggil kaum Muslim agar datang ke masjid. ‘Aisyah menuturkan, “Ketika
adzan telah dikumandangkan, Nabi SAW pun bergegas memenuhi panggilan-Nya, dan
mengacuhkan apa saja yang ada di sekitarnya. Bahkan, aku yang ada di sampingnya
pun seolah tak dikenalnya.”
Adzan
tidak boleh dikumandangkan dengan lagu yang bisa mengubah makna. Adzan yang
dikumandangkan harus oleh Mu’adzin tetap. Jika tidak, harus seizin Mu’adzin
tetap, kecuali khawatir waktunya lewat, jika harus menunggu Mu’adzin tetap.
Adzan atau iqamat tidak boleh disela dengan waktu diam yang lama, kata-kata
mubah atau umpatan. Adzan pun tidak boleh dikumandangkan sebelum waktunya,
kecuali sebelum Fajar, yaitu setelah pertengahan malam [waktu tahajud]. Jeda
antara adzan dan iqamat, dalam kitab al-Bahr, disebutkan sepanjang
orang membaca 40 ayat al-Qur’an. Orang yang mendengarkan adzan disunahkan
mengucapkan apa yang dia dengar, kecuali “Hayya ‘ala as-shalat” dan “Hayya
‘ala al-Falah”. Begitu juga disunahkan berdoa, setelah Mu’adzin selesai
mengumandangkan adzan, yang dengannya Nabi SAW akan memberi syafaat kelak di
akhirat. Bagi orang yang sudah di masjid setelah adzan wajib mengikuti shalat
jamaah, dan tidak boleh meninggalkan masjid, kecuali ada udzur syar’i.
Mereka
yang memenuhi seruan adzan pun diberi kesaksian oleh Allah. Karena itu, para
ulama’ salaf mengatakan, “Jika kalian menyaksikan seseorang
menghidupkan masjid, maka berbaik sangkalah kepadanya.” [Tafsir
al-Qurthubi, QS at-Taubah: 18]. Jika mereka yang menjawab adzan secara
lisan dan berdoa saja mendapatkan syafaat dari Nabi, lalu bagaimana jika mereka
memenuhi panggilannya secara nyata dengan mendirikan shalat, atau shalat
berjamaah di masjid? Tentu lebih lagi.
Adzan,
selain merupakan panggilan Allah kepada orang Mukmin untuk memakmurkan masjid,
dan karenanya mereka yang berangkat memenuhi seruan Allah diberi kesaksian oleh
Allah sebagai “orang Mukmin”, juga merupakan wujud syiar Islam. Dengannya,
syiar Islam dikumandangkan, setidaknya lima kali sehari ke seluruh penjuru
bumi. Dengannya pula tampak, apa yang disabdakan Nabi, “Islam itu
tinggi, dan tidak ada yang bisa menandingi ketinggiannya.” [HR
ad-Daruquthni dan al-Baihaqi]
Meski
begitu, adzan tidak boleh dikumandangkan sewaktu-waktu, kecuali waktu yang
telah ditetapkan, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Sampai sekarang, di
Masjid Nabawi maupun Masjid al-Haram, selain adzan untuk shalat, kedua masjid
tersebut juga tidak mengumandangkan suara lain. Misalnya, bacaan Alquran,
atau Shalawat Tarhim sebelum Subuh sebagaimana yang dilakukan
di beberapa masjid di negeri Muslim yang lain.
Meskipun
ini tidak dilarang, namun sebaiknya memperhatikan pandangan ‘Umar bin
al-Khatthab dan Imam as-Syafii di atas. Karena umumnya, bacaan tersebut diputar
di dalam masjid, lalu suaranya keluar. Di masjid sendiri suaranya keras, keluar
juga demikian. Tujuannya baik, tetapi bisa menganggu kekhusyu’an orang yang
hendak beribadah, baik di dalam masjid maupun di rumah-rumah.
Selain
itu, Alquran sendiri mengajarkan, “Jika al-Qur’an dibacakan, maka
dengarkanlah dengan seksama, dan diamlah.” [QS al-A’raf: 204]. Hukum
mendengarkan dengan seksama [fastami’u lahu] dan diam [anshitu]
ketika Alquran dibaca ini bersifat umum, baik ketika di dalam shalat, maupun di
luar shalat. Konsekuensinya, ketika bacaan Alquran tersebut diperdengarkan,
maka wajib mendengarkan dengan seksama, dan diam. Tetapi, yang terjadi tidak
seperti itu. Justru, tampak ketika bacaan Alquran diperdengarkan, seolah tidak
dihiraukan. Ini juga harus menjadi perhatian, sehingga maksud baiknya tidak
menabrak perintah/larangan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar