DEMOKRASI
VS ISLAM
Tahun 2015 merupakan
tahun pemanasan politik di Indonesia karena tahun 2015 akan digelar hajatan
Pemilihan Umum (Pemilu). Demokrasi pun masih dianggap
kompatibel diterapkan di Indonesia. Padahal
mayoritas penduduknya adalah umat Islam.
Umat masih silau
dengan janji demokrasi berupa keadilan dan kesejahteraan.Sebaliknya,
mereka takut dicap anti-demokrasi.
Terdapat juga di
kalangan umat yang menyamakan Islam dengan demokrasi.Bahkan ada yang
memaksakan Demokrasi-Islam sebagai tambal sulam dari
Demokrasi-Kapitalisme yang gagal.
Apa itu Demokrasi
Demokrasi adalah
(bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah
dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat (Kamus Besar Bahasa
Indonesia). Dalam demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Pemerintahan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil
yang mereka pilih di bawah setiap pemilihan bebas. Sebagaimana ucapan Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam setting sosio-historisnya di Barat, demokrasi lahir sebagai solusi dari
dominasi gereja yang otoritarian dan absolut sepanjang Abad Pertengahan (abad
V-XV M). Di satu sisi ekstrem, dominasi
gereja yang berkolaborasi dengan para raja Eropa menghendaki tunduknya seluruh
urusan kehidupan (politik, ekonomi, seni, sosial, dll) pada aturan-aturan
gereja. Di sisi ekstrem lainnya,
dominasi gereja ini ditentang oleh para filosof dan pemikir yang menolak secara
mutlak peran gereja (Katolik) dalam kehidupan.
Terjadinya Reformasi
Gereja, Renaissance dan Humanisme, menjadi titik tolak awal untuk meruntuhkan
dominasi gereja itu. Akhirnya, pasca Revolusi
Prancis tahun 1789, terwujudlah jalan tengah dari dua sisi ekstrem itu, yang
terumuskan dalam paham sekularisme, yakni paham pemisahan agama dari kehidupan.Agama
tidak diingkari secara total, tetapi masih diakui walaupun secara terbatas,
yaitu hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Lalu hubungan manusia dengan manusia siapakah yang mengatur dan
membuat hukumnya?Jawabannya, tentu manusia itu sendiri, bukan Tuhan atau
agama. Pada titik inilah demokrasi lahir.
Walhasil, demokrasi
memberikan kepada manusia dua hal:
(1) Hak membuat
hukum (legislasi). Inilah prinsip kedaulatan
rakyat (as-siyadah li al-syar’i). Prinsip ini kebalikan dari kondisi sebelumnya, yaitu hukum dibuat
oleh para tokoh-tokoh gereja atas nama Tuhan.
(2) Hak memilih
penguasa. Inilah prinsip kekuasaan rakyat
(as-sulthan li al-ummah). Prinsip ini kebalikan dari kondisi sebelumnya, yaitu penguasa
(raja) diangkat oleh Tuhan sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam sistem
monarki absolut. Jadi, dalam demokrasi, rakyat
adalah sumber legislasi dan sumber kekuasaan (source of legislation
and authority).
Demokrasi sesungguhnya
adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan. Demokrasi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang
terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan.
Maka dari itu, munculah kebebasan di segala aspek kehidupan. Sistem demokrasi melahirkan beberapa poin yang akhirnya menjadi
sokoguru demokrasi: (a) kedaulatan rakyat; (b) pemerintah berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah; (c) kekuasaan mayoritas; (d) hak-hak
minoritas; (e) jaminan HAM; (f) pemilihan yang bebas dan jujur; (g) persamaan
di depan hukum; (h) proses hukum yang wajar; (i) pembatasan pemerintahan secara
konstitusional; (j) pluralisme sosial, ekonomi dan politik; (k) nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
Demokrasi vs Islam
Jelaslah, demokrasi
merupakan ideologi buatan manusia. Akidahnya memisahkan agama dari
kehidupan (sekular), kontradiksi dengan akidah Islam.Sistemnya juga
menyalahi sistem Islam karena tidak bersandar pada wahyu Allah SWT. Demokrasi hanya bersandar pada rakyat. Keburukan yang menonjol
dari demokrasi adalah suara mayoritas dalam menentukan kebenaran. Jelas sekali demokrasi bertentangan dengan Islam (Lihat: QS
al-An’am [6]: 116).
Islam mengharamkan
demokrasi karena tiga alasan. Pertama: perekayasa ide demokrasi adalah negara-negara kafir Barat. Hal ini merupakan agresi ke Dunia Islam. Siapapun yang menerima dan mendorong demokrasi merupakan antek
penjajah dan kroni penjajah serta menjadi penguasa boneka Barat. Kedua: demokrasi merupakan pemikiran utopis, tidak layak
diimplementasikan.Manakala suatu negara menerapkan demokrasi, mereka
sering melakukan kebohongan, manipulasi dan rekayasa sehingga menyesatkan umat
manusia, seperti dalam penyusunan hukum dan undang-undang. Ketiga: sistem demokrasi adalah sistem buatan manusia. Sistem tersebut disusun manusia untuk manusia. Pasalnya, manusia
tidak bisa lepas dari kesalahan. Sesungguhnya hanya Allah yang
terbebas dari kesalahan. Karena itu, hanya sistem dari
Allah saja yang patut dianut. Dengan demikian demokrasi
merupakan sistem kufur karena tidak bersumber dari syariah Islam.
Dalam kitab Mafahim
Siyasiyah li Hizb at-Tahrir (2005) dijelaskan, demokrasi
itu kufur bukan karena konsepnya bahwa rakyat menjadi sumber kekuasaan,
melainkan karena konsepnya bahwa manusia berhak membuat hukum (kedaulatan di
tangan rakyat). Kekufuran demokrasi dari segi
konsep kedaulatan tersebut sangat jelas. Sebab, menurut ‘Aqidah Islam, yang berhak membuat hukum hanya
Allah SWT, bukan manusia (QS al-An’am [6]: 57). Itulah titik kritis dalam demokrasi yang sungguh bertentangan
secara frontal dengan Islam.Memberi hak kepada manusia untuk membuat
hukum adalah suatu kekufuran (QS al-Ma’idah [5]: 44).
Abdul Qadim Zallum
(1990: 4) menjelaskan adanya kontradiksi-kontradiksi lain antara demokrasi dan
Islam, antara lain:
a.
Dari segi sumber:
Demokrasi berasal dari manusia dan merupakan produk akal manusia. Sebaliknya, Islam berasal dari Allah SWT melalui wahyu yang
diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad saw.
b.
Dari segi asas:
Demokrasi asasnya adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Islam asasnya ‘Aqidah Islamiyah yang mewajibkan penerapan syariah
Islam dalam segala bidang kehidupan (QS 2: 208).
c.
Dari segi standar pengambilan pendapat: Demokrasi menggunakan standar mayoritas. Dalam Islam, standar yang dipakai tergantung materi yang dibahas.Rinciannya:
(1) jika materinya menyangkut status hukum syariah, standarnya adalah dalil
syariah terkuat, bukan suara mayoritas; (2) jika materinya menyangkut
aspek-aspek teknis dari suatu aktivitas, standarnya suara mayoritas; (3) jika
materinya menyangkut aspek-aspek yang memerlukan keahlian, standarnya adalah
pendapat yang paling tepat, bukan suara mayoritas.
d.
Dari segi ide kebebasan: Demokrasi menyerukan 4 jenis kebebasan (al-hurriyat). Kebebasan adalah tidak adanya keterikatan dengan apa pun pada saat
melakukan aktivitas. Sebaliknya, Islam tidak
mengakui kebebasan dalam pengertian Barat. Islam justru mewajibkan keterikatan manusia dengan syariah Islam.
Dengan demikian,
demokrasi yang telah dijajakan Barat yang kafir ke negeri-negeri Islam
sesungguhnya merupakan sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan
Islam sama sekali, baik secara langsung maupun tidak langsung.Demokrasi
sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam, baik secara garis besar maupun
secara rinciannya. Oleh karena itu, kaum Muslim
diharamkan secara mutlak untuk mengambil, menerapkan dan menyebarluaskan
demokrasi.Apalagi mengaitkan demokrasi dengan Islam.
Syura bukan Demokrasi
Anggapan bahwa syura (musyawarah) sama dengan demokrasi telah masyhur didengar meski
anggapan ini sesungguhnya tidak benar. Anggapan itu muncul karena kafir penjajah sukses menyembunyikan
kebusukan demokrasi. Demokrasi dijadikan oleh kafir
Barat sebagai salah satu penjajahan atas negeri-negeri kaum Muslim, selain itu
juga digunakan untuk memalingkan Islam dari umatnya.
Menurut syariah, syura adalah mengambil pendapat (akhdh ar-ra’yi) (An-Nabhani 1994: 246). Jelasnya, syura adalah mencari pendapat dari
orang yang diajak bermusyawarah (Zallum, 2002:216). Istilah lain syura adalah masyura atauat-tasyawwur.
Hukum syura adalah mandub/sunnah, bukan wajib. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS Ali Imran [3]: 159. Pendapat itu sejalan dengan para ahli tafsir seperti Ibn Jarir
ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan, IV/153), Al-Alusi (Ruh
al-Ma’ani, IV/106-107), Az-Zamakhsyari (Al-Kasysyaf, I/474), Imam al-Qurtubhi (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, IV/249-252) dan Ibnul ‘Arabi (Ahkam al-Qur’an, I/298). Syura adalah hak kaum Muslim semata. Pihak pemegang kewenangan seperti khalifah, ketika hendak meminta
atau mengambil pendapat, ia hanya mengambilnya dari kaum Muslim. Tegasnya, syura adalah proses pengambilan
pendapat yang khusus di kalangan internal sesama orang Islam. Tidak boleh dalam syura mengambil pendapat dari orang kafir
meskipun boleh orang kafir menyampaikan pendapat kepada orang Islam dan boleh
kaum Muslim mendengarkan pendapat dari orang kafir tersebut (An-Nabhani, 2001:
111).Kekhususan ini sebagaimana dalam QS Al-Imran [3]: 159.
Memang dalam demokrasi
suara mayoritaslah yang menjadi penentu dalam setiap bidang permasalahan. Adapun dalam syura kriteria
pendapat yang diambil bergantung pada permasalahan yang dimusyawarahkan. Rinciannya ada tiga.Pertama: dalam penentuan hukum syariah
(at-tasyri’). Kriterianya
tidak bergantung pada pendapat mayoritas atau minoritas, melainkan pada nash
al-Quran dan as-Sunnah. Sebab yang menjadi Pembuat
hukum (Musyarri’) hanyalah Allah SWT. bukan umat atau rakyat. Sebagai contoh, tidak perlu meminta
pendapat kepada umat apakah khamr haram atau tidak walaupun di situ ada
kemanfaatan dan pendapatan sebagaimana dalam sistem kapitalis-sekular.Jelas,
Islam mengharamkannya.
Kedua: dalam masalah yang
berhubungan dengan aspek-aspek profesi dan ide yang membutuhkan keahlian,
pemikiran dan pertimbangan yang mendalam.Dalam hal ini, yang dijadikan
kriteria adalah ketepatan dan kebenarannya, bukan berdasarkan suara mayoritas
atau minoritas. Jadi, masalah yang ada harus dikembalikan pada para ahli yang
berkompeten. Merekalah yang memahami
permasalahan yang ada secara tepat. Masalah
kemiliteran, misalnya, dikembalikan kepada pakar militer. Masalah fikih dikembalikan kepada para fukaha dan mujtahid. Dalil untuk ketentuan ini adalah peristiwa ketika Rasulullah saw. mengikuti pendapat Hubab bin Al-Mundzir pada Perang Badar—yang
saat itu merupakan pakar dalam hal tempat-tempat strategis—yang mengusulkan
kepada Nabi saw. agar meningggalkan tempat yang
dipilih beliau sekiranya tempat itu bukan dari wahyu (Sirah Ibnu
Hisyam, II/272).
Ketiga: masalah yang
langsung menuju pada amal/tindakan (bersifat praktis), yang tidak memerlukan
pemikiran dan pertimbangan mendalam. Dalam hal ini, yang menjadi
patokan adalah suara mayoritas karena mayoritas orang dapat memahaminya dan
dapat memberikan pendapatnya degan mudah menurut pertimbangan kemaslahatan yang
ada. Sebagai contoh, apakah kita akan memilih si A
atau si B (sebagai kepala negara atu ketua oraganisasi), apakah kita akan keluar
kota atau tidak. Masalah seperti ini dapat
dijangkau oleh setiap orang. Mereka dapat memberikan
pendapatnya. Dalil untuk ketentuan ini ketika ada dua pendapat dari para
sahabat dalam Perang Uhud. Nabi saw. mengikuti pendapat
sahabat muda yang menyarankan untuk keluar dari Kota Madinah dan mengabaikan
pendapat sahabat senior yang meminta tetap di Kota Madinah.
Dengan demikian, jelas
bahwa syura berbeda dengan demokrasi.
Khatimah
Demokrasi bukanlah
jalan bagi umat Islam. Menyamakan demokrasi dengan
Islam sama saja menyampurkan yang haq dengan batil. Hal ini bertentangan dengan Islam (QS al-Baqarah [2]: 42). Demokrasi merupakan sistem kufur; haram diambil, diterapkan dan
dipropagandakan.
Sistem demokrasi harus
diganti dengan sistem Islam dalam institusi Khilafah.Inilah jalan sahih
bagi umat Islam untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan. Karena itu, segera tinggalkan demokrasi; tegakkan syariah dan
Khilafah. Insya Allah.
WalLahu a’alam bi
ash-shawwab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar